SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI: UPAYA NYATA BERANTAS ROKOK ILEGAL DI BANGKALAN
08 Juli 2025
Bangkalan – Selasa, 8 Juli 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (Bea Cukai Madura) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai khususnya terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal bertempat di Balai Desa Keleyan Kec. Socah
Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB sesuai dengan surat undangan peserta sosialisasi. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan, disusul sambutan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan, Bapak Fadhur Rozi, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura, Bapak Andru Idwan Permadi, SE., MM.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, meliputi pelaku usaha, karang taruna, dan kaum milenial Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan di bidang cukai serta bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kabupaten Bangkalan dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga tertib niaga di wilayahnya. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.