TUGAS POKOK : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
FUNGSI :
1.
Pelaksanaan penyusunan kegiatan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
2.
Penyiapan bahan dan penyusunan petujuk teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
3.
Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
4.
Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
5.
Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
6.
Pelaksanaan pemantauan, pangawasan, pemanfaatan dan evaluasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat;
7.
Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat; dan
8.
Pelaksanaan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan fungsinya.