Penertiban Anak Jalanan Oleh Anggota Pol PP Bangkalan
Penertiban Minuman Beralkohol dan Anak Jalanan di Kabupaten Bangkalan, Satpol PP Bangkalan Gandeng Satpol PP Provinsi Jatim
08 Juli 2025
Bangkalan, 8 Juli 2025 – Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggelar operasi penertiban minuman beralkohol (miras) dan anak jalanan (anjal). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.45 WIB dan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan gabungan ini melibatkan tiga personel dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur, yaitu Bapak Nugroho, Bapak Andyka, dan Bapak R. Setiaji. Dari pihak Kabupaten Bangkalan, turut hadir Kepala Satpol PP, Sekretaris, para Kepala Seksi, serta 15 anggota lapangan.
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan pada pukul 09.30 WIB. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah nyata dan berkelanjutan untuk:
Menekan keberadaan anak jalanan, terutama yang berada di persimpangan jalan strategis dan masih berusia pelajar;
Menertibkan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Hasil Penertiban:
Minuman Beralkohol (Pukul 09.50 WIB):
Ditemukan minuman keras jenis Arak di area belakang Cafe 3 Point.
Berbagai jenis minuman beralkohol ilegal juga ditemukan di belakang asrama putri NHM.
Anak Jalanan (Pukul 10.35 WIB):
1 orang di lampu merah Senenan
2 orang di lampu merah Rumdis Kapolres
8 orang di lampu merah Petapan
Seluruh proses penertiban berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi diharapkan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Bangkalan.