TUGAS POKOK : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.
FUNGSI :
1.
Pelaksanaan penyusunan kegiatan bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
2.
Penyiapan bahan dan penyusunan petujuk teknis di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
3.
Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
4.
Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
5.
Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
6.
Pelaksanaan pengawasan internal dan kode ctik Satuan Polisi Pamong Praja;
7.
Pelaksanaan kegiatan penerimaan dan penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat; dan
8.
Pelaksanaan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugasnya.