• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Alur Pelayanan
    • Alur Pengaduan
    • Kontak Kami
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah
    • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
    • Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
    • Bidang Perlindungan Masyarakat
  • Informasi
    • Blog / Berita Satpol-PP
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Galeri
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Alur Pelayanan
    • Alur Pengaduan
    • Kontak Kami
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah
    • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
    • Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
    • Bidang Perlindungan Masyarakat
  • Informasi
    • Blog / Berita Satpol-PP
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Galeri

Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah

TUGAS POKOK :
Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.

FUNGSI :

1. Pelaksanaan penyusunan kegiatan bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
2. Penyiapan bahan dan penyusunan petujuk teknis di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
4. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
5. Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
6. Pelaksanaan pengawasan internal dan kode ctik Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Pelaksanaan kegiatan penerimaan dan penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat; dan
8. Pelaksanaan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugasnya.

Posting Terbaru

APEL AKBAR PENGUKUHAN ANGGOTA SATPOL PP KABUPATEN BANGKALAN FORMASI 2024

09 Juli 2025

Penertiban Minuman Beralkohol dan Anak Jalanan di Kabupaten Bangkalan, Satpol PP Bangkalan Gandeng Satpol PP Provinsi Jatim

08 Juli 2025

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI: UPAYA NYATA BERANTAS ROKOK ILEGAL DI BANGKALAN

08 Juli 2025

DIKLAT ANGGOTA BARU SATPOL PP KABUPATEN BANGKALAN: BENTUK FONDASI KEDISIPLINAN DAN INTEGRITAS

07 Juli 2025

Satpol PP Kabupaten Bangkalan Lakukan Pengamanan Sekolah Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib

05 Juni 2025

Apel Akbar Satpol PP Bangkalan: Wujud Sinergi dan Kesiapsiagaan Antarbidang

04 Juni 2025

Tag / Kata Kunci

  • Pemadam
  • Aplikasi
  • Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah
  • Evakuasi
  • Non kebakaran
  • Razia - Operasi
  • Binatang liar
  • Evakuasi
  • Anak Jalanan
  • Dharma Wanita
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  •  0812-1767-6777
  • satpolpp@bangkalankab.go.id
  •  Jl. Soekarno Hatta, Mlajah, Bangkalan (Eks Gedung DPRD Lama)

Temukan Kami

Facebook

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.