TUGAS POKOK : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
FUNGSI :
1.
Pengelolaan pelayanan administrasi umum;
2.
Pengelolaan administrasi kepegawaian;
3.
Pengelolaan administrasi keuangan;
4.
Pengelolaan administrasi perlengkapan;
5.
Pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
6.
Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
7.
Pelaksanaan koordinasi penyusunan prognun, anggaran dan perundang-undangan;
8.
Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;