TUGAS POKOK : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
FUNGSI :
1.
Pelaksanaan penyusunan kegiatan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
2.
Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
3.
Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.
Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
5.
Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
6.
Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi serta pelaksanaan kerja sama di bidang peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
7.
Penyiapan bahan kegiatan analisa, pengelolaan data dan informasi serta pemetaan wilayah rawan pelanggaran bidang peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
8.
Pelaksanaan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan fungsinya.